Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sudah mulai menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke anggota dan calon anggotanya sebesar Rp10 triliun.
Penasihat Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya mengatakan ada beberapa skema yang telah disiapkan dan tengah disusun di proposal perdamaian PKPU.
Menurutnya, salah satu skema tersebut adalah pengembalian uang dengan cara dicicil sesuai dengan jumlah simpanan pokok dengan jangka waktu 36-120 bulan ke depan.
"Skema tersebut akan kami sampaikan pada saat rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 mendatang dalam persidangan PKPU," tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).
Dia berharap upaya pengembalian dana tersebut bisa diterima oleh para anggota dan calon anggota KSP Indosurya Cipta di tengah situasi yang dinilai sulit.
Hendra juga menjelaskan proposal atau skema penyelesaian kewajiban yang akan diberikan KSP Indosurya itu memiliki kepastian pengembalian. Menurutnya, jika skema tersebut dibuat dengan timeline pengembalian singkat, maka bisa muncul risiko dana nasabah tidak kembali, karena akan terjadi rush money.
"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu adalah jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," ujar Hendra.