Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Ketupat 2020 Diperpanjang 7 Hari. Ini Alasan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan Operasi Ketupat 2020 diperpanjang selama tujuh hari ke depan.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan Operasi Ketupat 2020 diperpanjang selama tujuh hari ke depan.

Idham menjelaskan operasi yang seharusnya berakhir pada 30 Mei 2020 tersebut diperpanjang selama tujuh hari ke depan. Idham mengatakan tujuan diperpanjang masa Operasi Ketupat 2020 yaitu untuk mengawasi seluruh kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Saya sudah perintahkan agar Operasi Ketupat ini diperpanjang tujuh hari ke depan setelah masa operasinya habis," tuturnya, Selasa (26/5/2020).

Idham menjelaskan bahwa Operasi Ketupat 2020 tetap akan diperpanjang kendati belakangan ini mulai terjadi penurunan kepadatan kendaraan dari ke DKI Jakarta.

Idham mencontohkan salah satu Gerbang Tol yang mengalami penurunan kepadatan kendaraan yaitu di Gerbang Tol Cipali dengan penurunan hingga 83 persen.

"Memang ada yang turun hingga 83 persen. Tetapi kami tetap akan memperpanjang masa Operasi Ketupat 2020 ini," kata Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper