Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS Ancam Beri Sanksi China, jika UU Keamanan Berlaku di Hong Kong

Usulan undang-undang keamanan nasional oleh China untuk Hong Kong dapat menyebabkan sanksi AS atas negara itu dan mengancam kota tersebut dari statusnya sebagai salah satu pusat keuangan dunia, menurut Gedung Putih.
Bangunan residensial di Hong Kong./Bloomberg-Justin Chin
Bangunan residensial di Hong Kong./Bloomberg-Justin Chin

Bisnis.com, JAKARTA - Usulan undang-undang keamanan nasional oleh China untuk Hong Kong dapat menyebabkan sanksi AS atas negara itu dan mengancam kota tersebut dari statusnya sebagai salah satu pusat keuangan dunia, menurut Gedung Putih.

Sementara itu, Beijing memperingatkan "Perang Dingin baru" dengan Amerika Serikat dengan menyatakan negara itu telah terinfeksi oleh "virus politik" yang memaksa orang untuk terus menyerang China.

Hubungan kedua negara adikuasa tersebut kini kian memburuk yang diwarnai perselisihan tentang penanganan pandemi virus corona dan kesepakatan dagang.

"Sepertinya dengan hukum keamanan nasional ini mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong dan jika mereka melakukannya. Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan Hong Kong tidak lagi bisa mempertahankan otonomi yang tinggi.

"Dan jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China," kata penasihat keamanan nasional Robert O'Brien dalam sebuah wawancara dengan NBC seperti dikutip Aljazeera.com (25/5/2020).

Pernyataan itu muncul ketika AS terus meningkatkan kecamannya terhadap undang-undang yang diusulkan China.

Pompeo Jumat lalu menyebut rencana Beijing untuk memotong proses legislatif Hong Kong sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi wilayah Hong Kong.

RUU yang diusulkan China itu sebagian akan melarang kegiatan separatis dan "kegiatan subversif" serta campur tangan asing dan "terorisme" di Hong Kong.

Kota itu bergabung kembali dengan China daratan dari pemerintahan Inggris dan pada 1997 melalui satu kesepakatan "satu negara, dua sistem".

Di bawah perjanjian itu, yang akan berakhir pada tahun 2047, Hong Kong mempertahankan beberapa otonomi, termasuk sistem legislatif dan peradilan yang terpisah. Selain itu, ada beberapa kebebasan sipil bagi penduduknya.

Wakil ketua Kongres Rakyat Nasional China menyatakan protes pro-demokrasi di Hong Kong, yang dimulai pada Juni tahun lalu, telah merusak perjanjian yang memberi Hong Kong status khusus.

Sedangkan, undang-undang baru nantinya akan membantu mencegah perilaku itu menjadi potensi ancaman keamanan. Berbicara pada konferensi pers

Kemarin, Menteri Luar Negeri China Wang Yi, dalam menanggapi meningkatnya kecaman internasional atas tindakan tersebut, mengatakan urusan Hong Kong adalah masalah internal bagi China.

"Tidak ada gangguan eksternal yang akan ditoleransi," ujar Wang Yi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper