Bisnis.com, JAKARTA - Pascareformasi, Susilo Bambang Yudhoyono merupakan presiden Indonesia pertama yang sukses menjabat selama dua periode beruntun. SBY, begitu ia biasa dikenal, memulai periode pertama kepemimpinan pada 20 Oktober 2004 dan melanjutkannya pada pada 20 Oktober 2009-2014.
Menariknya, di balik moncernya karier politik pensiunan ABRI tersebut, terselip fakta menarik. Gagasan bahwa presiden cuma boleh menjabat dua periode, usut punya usut, pertama muncul ke permukaan juga karena ucapan politikus Partai Demokrat tersebut.
SBY mengucapkan gagasan itu pada 25 Mei 1998, atau hanya empat hari setelah kejatuhan Presiden Soeharto. Tepatnya saat dirinya memimpin rapat Tim Reformasi ABRI yang dihelat di Gedung DPR RI.
"Ada pemikiran bagaimana menyusun Undang-Undang atau Ketetapan MPR dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agar tidak terjadi masalah berkaitan kekuasaan, terpikir dari kami, bagaimana kalau masa jabatan presiden dibatasi cuma dua kali?," tutur SBY, dikutip dari Harian Bisnis Indonesia edisi 26 Mei 1998.
SBY, mewakili Tim Reformasi ABRI, berkata ada banyak alasan yang mendasari ide tersebut. Satu yang terkuat yakni aspirasi masyarakat yang mengalami traumatis akibat kepemimpinan panjang Presiden Soeharto.
Pak Harto, yang lengser juga karena tekanan publik dan Kelompok 6, memang merupakan presiden dengan masa jabatan terlama sepanjang sejarah Indonesia (31 tahun).
Baca Juga
"Aspirasi dan perkembangan masyarakat itu perlu dibahas dan diteruskan, supaya tidak menimbulkan gejolak," sambungnya.
Gagasan itu langgsung mendapat respons positif. Tak cuma dari DPR, tapi juga dari kabinet baru pemerintahan yang dipimpin Bacharuddin Jusuf Habibie.
"Ini [reformasi total] tugas Depdagri. Kami harus kerja keras merealisasikannya. Saya minta seluruh jajaran Depdagri menjalin kekompakan dan pemikiran yang jernih," ujar Syarwan Hamid yang saat itu menjabat Mendagri, masih dikutip dari Bisnis Indonesia edisi 26 Mei 1998.
Memang, pada perjalanannya, secara formal masa jabatan 2 periode untuk presiden baru diaplikasikan dalam amandemen Pasal 7 UUD 1945 menyusul adanya sidang MPR yang dihelat 14-21 Oktober 1999.
Namun, kesan akan gagasan dua periode yang dilontarkan SBY setahun sebelumnya tetap hidup dalam ingatan sejarah.