Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengizinkan para narapidana yang ingin bersilaturahmi ke keluarganya menggunakan video call di Hari Raya Idulfitri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan bahwa kebijakan narapidana boleh menggunakan video call kepada keluarga berlaku di seluruh Polda di Indonesia.
Argo menjelaskan alasan Kepolisian melarang pihak keluarga datang ke Lapas maupun Rutan yaitu untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.
"Jadi berkunjungnya hanya boleh melalui daring ya. Tidak boleh datang langsung untuk mencegah penyebaran covid-19," tuturnya, Minggu (24/5/2020).
Menurutnya, pihak keluarga yang akan berkunjung secara daring harus mendaftar terlebih dulu, lalu jika sudah mendapatkan izin, pihak Rutan bakal memberikan jadwal kunjungan dan menyediakan alat komunikasi video call untuk narapidana.
"Nanti penjaga tahanan yang atur jadwalnya untuk melakukan video call ya," katanya.