Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan informasi yang beredar di jejaring media sosial terkait dengan surat edaran rapid test Covid-19 sebagai modus operandi Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah berita bohong atau hoaks.
“Surat edaran itu tidak benar alias hoaks,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Muhammad Zaitun Rasmin melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Minggu (24/5/2020).
Dia menegaskan MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan seruan rapid tes atau tes cepat Covid-19 sebagai agenda PKI untuk menghabisi tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di negara Muslim lainnya.
Baca Juga
*MUI SERUAN SIAGA 1* untuk jaga ulama dari bahaya laten komunis PKI
— PecintaIBHRS (@PecintaIBHRS) May 24, 2020
Apakah benar seruan ini berasal langsung dari MUI ?
Cc : @ustadtengkuzul pic.twitter.com/WWHjJkbEMF
Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan isi maupun langkah hukum dari MUI Pusat terkait dengan berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, surat edaran itu, memiliki kepala surat Majelis Ulama Indonesia. Dengan alamat kantor di Jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari PKI atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara Muslim lain,” begitu petikan salah satu kalimat dari surat tertanggal 3 April 2020.