Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Palangka Raya, Pelanggar Aturan PSBB Tidak Didenda, tetapi …

Sampai saat ini tidak ada petugas yang meminta uang atau menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar PSBB.
Ilustrasi lambang Kota Palangka Raya, Kalimantan Timur./Bisnis.com
Ilustrasi lambang Kota Palangka Raya, Kalimantan Timur./Bisnis.com

Bisnis.com, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, menegaskan bahwa tidak ada sanksi denda bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar yang tengah di laksanakan.

“Tidak ada sanksi denda, yang ada ialah sanksi administrasi berupa penahanan KTP sementara dan karantina mandiri atau diminta putar balik bagi mereka yang melanggar," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Jumat (15/5/2020).

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada petugas yang meminta uang atau menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar aturan pembatasan social berskala besar (PSBB).

Pernyataan itu diungkapkan wanita yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya terkait dengan adanya dugaan pungutan atau permintaan uang oleh oknum petugas kepada salah seorang warga yang melanggar aturan PSBB.

Emi menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengklarifikasi langsung kepada warga atas nama Ayub yang sebelumnya dikabarkan dimintai uang saat KTP-nya ditahan karena tak menggunakan masker saat PSBB.

"Setelah kami klarifikasi langsung, warga bernama Ayub dihentikan petugas di pos check point Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng karena tidak pakai masker. Sesuai aturan berlaku, pelanggar dikenakan sanksi penahanan KTP dan disuruh kembali mengambil KTP-nya setelah mengenakan masker," kata Emi.

Ayub pun membenarkan bahwa dirinya tidak dimintai uang saat dirinya dikenakan sanksi penahanan KTP karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Saya tidak dimintai uang. Hanya saya dibilangi teman kalau biasanya kalau KTP ditahan, saat mengambil harus bayar denda," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta supaya masyarakat daerah setempat selalu mematuhi peraturan PSBB agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

"Kami mengajak masyarakat selalu menaati dan mematuhi aturan PSBB. Upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat," kata Umi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper