Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah wacana melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan daerah-daerah dengan angka kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi agar mengajukan PSBB.
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah mengatakan bahwa berdasarkan data BNPB Pulau Jawa mendominasi kasus positif Covid-19 di Indonesia yakni mencapai 70 persen.
"Ada 70 persen kasus [positif Covid-19] yang di Pulau Jawa saja, [kontribusi kasus] meninggalnya 82 persen, kemudian yang sembuhnya 56 persen. Kita memang perlu untuk melakukan penerapan pemberlakuan PSBB di Pulau Jawa," kata Harmensyah dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengendalikan penyebaran virus Corona di pulau Jawa. Wilayah ini mendominasi jumlah kasus positif Covid-19 dan angka kematian pasien Covid-19.
“Terutama dalam waktu 2 minggu kedepan ini kesempatan kita mungkin sampai Lebaran itu harus betul-betul kita gunakan,” kata Presiden dalam rapat terbatas evaluasi PSBB melalui viode conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Adapun ini kali kedua Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada bulan ini.
Sebelumnya Presiden menekankan untuk mencapai target yang semula ditetapkan, yakni menurunkan kurva jumlah pasien baru pada Mei 2020.
“Dan masuk posisi sedang di Juni, di Juli harus masuk posisi ringan. Dengan cara apapun,” katanya.
Reaksi Gubernur Jateng
Rekomendasi itu disambut positif oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).
"Kami siap saja dengan segala skenario, kami akan mengikuti komando dari pusat. Pokoknya keputusan apa yang dari pusat akan kita dukung," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (13/5/2020).
Pemprov Jateng juga sudah melakukan persiapan terkait dengan kelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian.
"Ketika kami diberikan kewenangan untuk improvement di daerah, akan kami lakukan, tapi seandainya nanti pusat menyampaikan, semua harus PSBB, kami juga akan lakukan," ujarnya.
Kebijakan yang telah diambil Ganjar adalah dengan menerapkan Gerakan Jogo Tonggo atau menjaga tetangga, sedangkan kesiapan jika PSBB diterapkan di seluruh Pulau Jawa, Pemprov Jateng masih dalam tahap perhitungan dampak-dampaknya.
"Persiapan pertama adalah menghitung dampaknya. Pasti nanti akan banyak yang di rumah, pasti nanti membutuhkan logistik, pasti membangun sistem transportasi yang sangat terbatas," tuturnya
Selain penghitungan perekonomian dan logistik tersebut, Ganjar mengatakan yang patut diperhitungkan yakni dampak keamanan sehingga dirinya menggandeng TNI-Polri serta seluruh kekuatan masyarakat.
PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
Sementara itu, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang telah menjadi zona merah transmisi lokal Covid-19 sejak April 2020.
Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi.
“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5/2020) pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 telah ditemukan 151 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April. Sedangkan, Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif Covid-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumsel yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April.
PSBB di Kalimantan Selatan
Usulan PSBB dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan telah disetujui menkes.
Dikutip dari kemkes.go.id, PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di sana. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
Kasus Covid-19 di 3 wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus diberlakukan.
PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
''Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Selanjutnya, masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Dosen Statistik Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono. JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Belum Saatnya Dilonggarkan
Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menuding wacana pelonggaran PSBB tidak berdasar pada kajian saintifik yang mendalam ihwal tren kurva Covid-19 di Indonesia.
“Wacana itu tidak berdasar pada kajian saintifik sama sekali, jadi sekarang itu belum waktunya berbicara pelonggaran PSBB karena masyarakat masih melakukan pengetatan,” kata Pandu melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Rabu (13/5/2020).
Untuk kurva Covid-19 di Indonesia, Pandu menuturkan, belum menunjukkan tren melandai. Malahan, masih memiliki tren atau kecendrungan untuk naik.
Dia menegaskan belum saatnya untuk melonggarkan PSBB ketika masyarakat tengah berusaha melakukan pengetatan terkait pelaksanaan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Jika ngomong soal pelonggaran itu boleh saja direncanakan di dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Itu bisa dipersiapkan tahapan pelonggarannya seperti apa saja,” kata dia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, pada Selasa (12/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia ada sebanyak 14.749 orang, jumah pasien sembuh 3.063 orang, dan pasien meninggal 1.007 orang yang tersebar di 34 provinsi.