Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Dibatasi, Ini Ketentuan Keluar dan Masuk Wilayah Indonesia bagi WNA

Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi warga negara asing (WNA) baik menuju maupun meninggalkan wilayah Indonesia guna menekan angka kasus positif pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing baik menuju maupun meninggalkan wilayah Indonesia guna menekan angka kasus positif pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Selasa (12/5/2020), orang asing dilarang untuk masuk ke atau transit di wilayah Indonesia.

Pengecualian diberikan pada beberapa kategori, yakni Anak dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai WNI dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI; Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku.

Pengecualian juga diberikan kepada orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas,pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, WNA yang mendapat pengecualian wajib memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara atau surat keterangan layak terbang (fit to fly).

Kedua, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.

Persyaratan terakhir adalah telah berada selama minimal 14 hari di wilayah atau negara yang bebas virus Covid-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain.

“Apabila masih banyak negara yang belum bebas Covid-19, dapat menggunakan dua persyaratan yang masih ada,” demikian kutipan informasi tersebut.

Sementara itu, untuk warga asing yang akan segera keluar dari wilayah Indonesia, pemeriksaan Keimigrasian tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Tanda keluar diberikan kepada mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Apabila Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa telah overstay lebih dari 60 hari terhitung sebelum 1 Januari 2020, mereka akan dikenakan penangkalan masuk wilayah RI. Adapun awak alat angkut yang akan keluar Wilayah RI tidak dengan alat angkutnya tidak perlu memohon Izin Keluar (Exit Permit Only).

“Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang akan mengakhiri KITAS dan KITAP-nya tidak perlu melapor ke kantor imigrasi dan dapat langsung meninggalkan wilayah RI,” tambahnya.

Sementara itu, untuk warga asing yang menunda keberangkatan atau tertunda keberangkatannya, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Hal ini berlaku bagi seluruh pemegang Izin Tinggal Kunjungan seperti B211, D212, Bebas Visa Kunjungan, dan Visa on Arrival serta izin tinggal seperti KITAP dan KITAS yang masa berlakunya akan atau telah berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper