Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi kriteria narapidana yang akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkala. Selain itu, pengawasan terhadap napi yang mengikuti program ini juga perlu ditingkatkan.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, evaluasi dan pengawasan ini perlu dilakukan mengingat sejumlah tindakan residivisme yang dilakukan napi selama berada di tengah masyarakat. Pengkajian dan monitoring yang baik dari Ditjen Pemasyarakatan dinilai akan menurunkan potensi terjadinya residivisme.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan ini harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Senin (11//2020).
Selain itu, ia juga meminta kepada para petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan fungsi pengawasan atau monitoring terhadap napi yang termasuk dalam program ini secara cermat dan rutin. Apabila Bapas merasa kekurangan personil, mereka dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau aparat penegak hukum lainnya serta dengan jajaran forkopimda.
Herman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung menyalahkan tindak kejahatan yang sering terjadi kepada para napi peserta program ini. Pasalnya, selama ini masyarakat kerap terpancing pemberitaan atau kabar-kabar palsu terkait tindak kejahatan yang dilakukan napi program asimilasi dan integrasi.
“Padahal, sudah ada bukti dari beberapa kasus tersebut bahwa yang melakukan bukanlah napi yang berada di program ini,” katanya.
Baca Juga
Untuk itu, ia meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang baru dilantik beberapa pekan yang lalu untuk mengeluarkan terobosan kebijakan yang apik. Pasalnya, selama ini sejumlah permasalahan klasik masih membayangi dunia pemasyarakatan Indonesia, contohnya overcrowding.
Data dari kemenkumham mencatat, hingga 10 Mei 2020, sebanyak 39.273 narapidana dan narapidana anak telah dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 napi melanggar ketentuan program tersebut.