Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan adanya dugaan jual beli program asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi virus Corona (covid-19).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya mendengar kabar terkait jual beli program asimilasi. Kasus yang dimaksud menurutnya terjadi di Lampung, di mana keikutsertaan pada program asimilasi dan integrasi dibanderol Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Program ini dicemari oleh oknum di lembaga pemasyarakatan yang mencoba menjual tiket keikutsertaan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Senin (11/5/2020).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan ini. Kemenkumham juga telah membuat tim penyelidik internal bersama dengan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan penyelidikan ke Lampung.
“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan kajian yang mendalam dan hasilnya tidak ada kasus atau dugaan tersebut,” ujarnya Reynhard.
Meskipun demikian, dia menegaskan apabila nanti praktik tersebut ditemukan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Penindakan yang akan dilakukan diantaranya adalah pemecatan dan sanksi pidana kepada oknum itu.
Baca Juga
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait integritas para pegawai Kemenkumham, termasuk di dalamnya petugas di lapas atau rutan.