Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendes PDTT Pangkas Anggaran Rp849 Miliar, Apa Saja yang Terpangkas?

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penghematan anggaran guna penanganan Covid-19 sebesar Rp849,873 miliar sehingga total anggaran yang semula Rp3,497 triliun menjadi Rp2,647 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penghematan anggaran guna penanganan Covid-19 sebesar Rp849,873 miliar sehingga total anggaran yang semula Rp3,497 triliun menjadi Rp2,647 triliun.

Dari angka tersebut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memerinci perubahan anggaran pada sembilan program kerja eselon I.

"Pertama, program pengawasan dan akuntabilitas inspektorat jenderal yakni yang semula sekitar Rp51miliar turun menjadi Rp27,9 miliar. Kemudian, program pembangunan dan pemberdayaan desa dari Rp2,42 triliun turun menjadi Rp1,8 triliun. Ini pos anggaran dengan sisa terbesar," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

Kemudian, Program Pembangunan Kawasan Perdesaan yang semula mencapai Rp121,518 miliar turun menjadi Rp46,868 miliar, dan Program Pengembangan Daerah Tertentu dari Rp115,732 miliar menjadi Rp38,196 miliar, serta lima program lainnya sehingga total anggaran Kemendes PDTT yang tersisa adalah Rp2,647 triliun.

Mendes PDTT pun memastikan bahwa saat ini pihaknya hanya mengelola sisa anggaran tersebut yang dialokasikan untuk belanja wajib.

Perincian anggaran tersebut diketahui terdistribusi pada 11 pos belanja wajib seperti belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp273,827 miliar, belanja gaji PPNPN Rp55,993 miliar, belanja operasional perkantoran yang mencapai Rp188,061 miliar, dan belanja pendamping desa di Ditjen PPMD mencapai Rp1,613 triliun.

"Kemudian, realisasi kegiatan yang harus dibayarkan sampai 20 April 2020. Ini memang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk percepatan belanja waktu itu saat belum masuk masa pandemi Covid-19 yakni sebesar Rp317,992 miliar," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper