Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Perhimpunan Pendidikan dan Demokrasi (P2D) Rocky Gerung menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sebagai sinyal palsu.
“Selama rencana tidak dibatalkan, ngapain nyari sinyal palsu,” kata Rocky kepada Bisnis, Jakarta, pada Senin (11/5/2020).
Rocky berpendapat motif dari dikeluarkannya perpres itu juga palsu. Dia beralasan tidak ada satu pasal yang secara tegas atau eksplisit mengatur ihwal pembatalan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“Sinyal palsu, ya motifnya palsu. Baca saja itu sebagai berita. Berita doang. Besok ada berita baru lagi. Begitu saja,” kata dia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur menegaskan bahwa DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara (IKN). Presiden Joko Widodo menandatangai beleid ini pada 13 April 2020.
Sejumlah pasal di dalam Perpres tersebut bertentangan dengan rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga
Pasalnya, Ayat 2 Pasal 21 menyebutkan bahwa pusat kegiatan di DKI Jakarta meliputi pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik. Selain itu, Jakarta juga masih menjadi pusat perekonomian hingga acara internasional.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa Perpres 60/2020 tidak ada kaitannya dengan rencana pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Perpres murni mengenai tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” katanya, mengutip keterangan resmi dari situs Sekretaris Kabinet, Senin (11/5/2020).
Pramono mengatatakan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih berstatus IKN. Dengan demikian pengaturan tata ruang yang terbit pada 13 April 2020 harus mengakomodasi hal tersebut.