Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Medis Dapat Akses Prioritas dari Garuda Indonesia

Akses itu meliputi Premium Check-in, Priority Baggage, serta SkyPriority line saat di security check-point dan saat boarding untuk seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia tanpa tambahan biaya.
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai wujud apresiasi kepada Tenaga Medis Indonesia yang berkontribusi dalam penanganan pandemik COVID-19, Garuda Indonesia memberikan fasilitas tambahan berupa Priority Access Benefit pada tenaga medis Indonesia.

Akses itu meliputi Premium Check-in, Priority Baggage, serta SkyPriority line saat di security check-point dan saat boarding untuk seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia tanpa tambahan biaya.

Layanan ini berlaku untuk periode perjalanan: 7 April – 31 Mei 2020, dengan rute penerbangan domestik Garuda Indonesia.

Adapun mekanisme pelayanan sebagai berikut: 

Premium Check-in & Baggage Priority

Menunjukan salah satu kartu identitas diri 
Proses check-in normal seperti penumpang priority lainnya namun tanpa tulisan SkyPriority pada boarding pass
Jika tenaga medis melakukan proses check in di Web/Mobile/Kiosk Check-In, maka kartu identitas diri dapat ditunjukkan di Premium Check-in Counter saat melakukan drop baggage untuk mendapatkan fasilitas Priority Baggage.

SkyPriority - Security Check-in

Khusus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang dapat menggunakan SkyPriority line dengan menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut.

SkyPriority Boarding

Menggunakan SkyPriority line saat Boarding (proses boarding setelah penumpang Business Class)
Menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut
Ketentuan yang Berlaku

Penumpang tim medis itu juga harus menubjukkan Kartu identitas diri yang berlaku:KTP (dengan pekerjaan Dokter, Perawat, Apoteker, atau tenaga medis lainnya), Kartu pegawai di Rumah Sakit/Klinik Kesehatan/Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku  Kartu keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), atau instansi profesi tenaga kesehatan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper