Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk DPO, Polisi Sebar Pelaku Prank Ferdian Paleka

Polisi meminta Ferdian Paleka sebagai  pelaku candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah, menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
Screenshot video Ferdian Paleka - Youtube
Screenshot video Ferdian Paleka - Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi meminta Ferdian Paleka sebagai  pelaku candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah, menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kini Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung sudah menyebarkan foto Ferdian Paleka, kepada setiap anggota agar youtuber itu bisa segera ditangkap.

Selain Ferdian, kata Kepala Satuan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mereka juga menyebar foto pelaku lain yang berinisial A.

"Kami sudah sebar (identitas pelaku) kedunya ya," kata dia, di di Bandung, Kamis (7/5/2020).

Memasuki hari keempat sejak ada laporan dari korban candaan yang kemudian menjadi masalah hukum ini, Indragiri mengimbau agar Faleka dan A menyerahkan diri kepada polisi, karena polisi pasti akan melakukan tindakan tegas apabila mereka tidak kooperatif dalam kasus ini.

"Kami imbau pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.

Sebelumnya Indragiri menjelaskan, tindakan tidak terpuji itu diawali dari ide rekan Faleka yang berinisial A. Keterangan itu didapat saat tersangka berinisial TF diperiksa polisi.

Sementara TF terlibat saat tampil bersama Faleka dalam video candaan itu. Selain itu TF juga mengaku sempat memegang kamera dan merekam Faleka.

"Berdasarkan keterangan TF, (konten video) itu iseng untuk menambah jumlah pemirsa dan subscribers," kata Indragiri.

Saat ini polisi baru menahan TF, satu dari tiga pelaku yang terlibat pembuatan video itu, sedangkan Faleka dan A masih dicari polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper