Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Cari Tersangka Baru Kasus KSP Indosurya Cipta

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat ini tengah berproses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan.
Kabag Penum Divhumas Asep Adi Saputra (kiri) menunjukkan sejumlah gambar barang bukti hasil pengungkapan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Kabag Penum Divhumas Asep Adi Saputra (kiri) menunjukkan sejumlah gambar barang bukti hasil pengungkapan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah mencari tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan pada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Pemilik KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub.

Menurutnya, penyidik berpotensi mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat. Saat ini, kata Asep penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain dari para saksi yang diperiksa penyidik.

"Memang potensi untuk mengembangkan kasus itu ada ya. Tapi semuanya tergantung penyidik nanti. Kita tunggu saja perkembangannya, yang jelas para saksi masih diperiksa," tuturnya kepada Bisnis, Senin (4/5/2020).

Asep tidak menjelaskan rinci apakah kedua orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan hingga penyitaan aset atau belum terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan tersebut.

Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper