Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum melakukan penyelidikan terkait pembobolan jutaan akun pengguna di Tokopedia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa tim penyidik masih menunggu Tokopedia untuk membuat laporan agar kasus pembobolan akun tersebut bisa segera diselidiki dan pelakunya ditangkap.
"Sampai hari ini kami masih belum terima laporan ya," tuturnya, Senin (4/5/2020).
Dia mengimbau agar Tokopedia segera melakukan pelaporan resmi ke Bareskrim Polri agar perkara kejahatan siber tersebut bisa segera terungkap.
"Kami tunggu laporannya," katanya.
Sebelumnya, Tokopedia membenarkan kebocoran data 15 juta data pelanggannya beberapa hari lalu.
Baca Juga
Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, Tokopedia diwajibkan mengikuti semua standar perlindungan data pribadi yang dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tenyang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.