Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial Twitter sempat ramai akibat isu pembobolan data pribadi 15 juta pengguna Tokopedia. Isu tersebut langsung ditepis oleh layanan belanja online yang identik dengan warna hijau ini.
Beredar kicauan di Twitter bahwa telah ada penjualan 91 juta data konsumen Tokopedia melalui Darknet. Selain penjualan, ada juga aksi pembobolan data terhadap 15 juta konsumen.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan siber. Apalagi saat ini Indonesia tengah berada dalam masa pandemi.
“Di tengah masa pandemi ini, saya kembali mendorong kepada semuanya, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dan BSSN, swasta seperti perusahaan-perusahaan yang melakukan pengelolaan data pribadi serta masyarakat sendiri selaku pengguna internet, agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan siber. Kasus Tokopedia ini jadi alarm bagi dunia siber di Indonesia." Kata Sukamta lewat keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Dia mengatakan pada pertengahan April lalu pihaknya sudah mendorong agar pemerintah meningkatkan keamanan dan ketahanan siber di masa pandemi ini. Pasalnya di masa pandemi ini penggunaan internet hingga transaksi online meningkat.
Analytic Data Advertising (ADA) mencatat ada kenaikan pengunaan internet oleh para adaptive shopper sebesar 300-400 persen pada Maret lalu, juga oleh para Working From Home Professional yang penggunaan internetnya meningkat hingga 400 persen hingga Maret. Bulan April kita duga angkanya meningkat lagi, jika melihat PSBB dilakukan lebih masif lagi di daerah-daerah.
Baca Juga
“Gangguan pada internet, entah hacking sampai cracking, bisa mengacaukan kehidupan di masyarakat. Bahkan ancaman bisa sampai skala negara jika yang diserang adalah instalasi negara yang menguasai hajat hidup masyarakat yang diprogram dengan internet,” katanya.
Untuk itu, lanjut Sukamta, kasus ini jadi pengingat bagi pemerintah ihwal potensi ancaman. Komisi I DPR bersama pemerintah tentu akan serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Data yang sudah masuk Prolegnas tahun ini.
“Kami akan atur soal kewajiban para pengelola data pribadi, termasuk sanksi bila terjadi pelanggaran data seperti ini. Kita juga akan atur agar cakupan hukum pelindungan data meliputi tidak hanya surface web, tapi juga deep web termasuk dark web,” katanya.