Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib Pilkada 2020?

Usulan agar presiden segera mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada tak kunjung terjawab. Padahal, Perpu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.
Warga mengusung poster bertuliskan Ojo Lali Nyoblos di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Maulana Surya
Warga mengusung poster bertuliskan Ojo Lali Nyoblos di Jalan Jendral Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA - Usulan agar presiden segera mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada tak kunjung terjawab, padahal, Perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Diwacanakan bahwa Perppu akan dikeluarkan pada April 2020, tetapi hingga menjelang berakhirnya minggu pertama Mei ini, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perppu tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi.

Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah," kata Titi dalam pesan singkat, Senin (4/5/2020).

Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam Perppu pilkada, untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung, seperti kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI.

"Di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan," jelasnya.

Sementara itu, kondisi pandemi Covid-19 memerlukan penundaan yang bersifat masif dan seragam, sebagai akibat seluruh provinsi di Indonesia sudah dijangkit oleh Covid-19. Jadi, hal ini penting untuk diatur di dalam Perppu pilkada.

"Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU RI dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan," katanya.

Selain itu, Perppu sangat penting untuk dikeluarkan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Covid-19.

Terkait dengan alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah, 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah masing-masing daerah.

"Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran, serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya,"jelas Titi.

Dengan begitu, lanjutnya, Presiden Jokowi perlu segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perppu Pilkada. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis.

Menurutnya, hal tersebut dapat menjaga reputasi Pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia di tengah pandemi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper