Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020, Waktu Penyelenggaraan Perlu Dipertimbangkan Ulang

KPU, DPR dan Pemerintah diminta mempertimbangkan ulang rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Ilustrasi-Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Ilustrasi-Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - KPU, DPR dan Pemerintah diminta mempertimbangkan ulang rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR untuk menyelenggarakan hari Pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 harus dipertimbangkan lagi.

"Kita belum tahu seperti apa perkembangan pandemi ini, kapan puncak pandemi dan apakah dalam beberapa bulan ke depan apa benar-benar sudah melewati masa krisis dari Covid-19, atau malah ada gelombang kedua," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Menurut Ujang, jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020 artinya tahapan yang terhenti sudah harus dimulai kembali pada Juni atau menunda selama 3 bulan. Padahal, saat ini kondisi pandemi masih menunjukkan tren kenaikan kasus positif.

Memulai tahapan pada saat masa krisis bahkan ketika belum mencapai fase puncak pandemi Covid-19 menurut Ujang akan sangat berisiko untuk keselamatan penyelenggara, peserta pilkada, maupun masyarakat.

Menurut Ujang beberapa tahapan pilkada akan melibatkan interaksi tatap muka banyak orang. Semakin banyak interaksi sosial dalam tahapan pemilu tentu akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Selain itu, memulai tahapan Pilkada dengan tergesa-gesa juga berpotensi membuat ketidaksiapan sistem dan metode penyelenggaraan yang tepat pada masa pandemi.

"Penting sekali mengkaji mekanisme, metode dan sistem seperti apa yang tepat kalau menyelenggarakan pemilu ketika pandemi, semuanya tentu harus diselaraskan dengan protokol kesehatan," kata Ujang.

Tidak hanya metode penyelenggaraan pilkada, penyelenggara tentunya perlu memikirkan kesiapan anggaran. Apalagi, lanjut Ujang, biaya pilkada diyakini membengkak karena harus menyediakan standar keamanan kesehatan dari risiko penularan Covid-19.

"Seperti yang kita tahu, pemerintah tentu anggarannya fokus penanganan Covid-19. Oleh karena itu, apakah cukup hanya menunda 3 bulan, menurut saya sebaiknya pilkada pada pertengahan atau akhir 2021 saja, sehingga penyelenggara bisa memikirkan metode terbaik dan pemerintah tidak terbebani anggarannya," ujar Ujang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper