Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Gelombang PHK, PKS Dorong Subsidi Gaji

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pemerintah mengambil langkah subsidi gaji untuk mencegah gelombang PHK.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendorong pemerintah untuk mengambil langkah subsidi gaji bagi perusahaan guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah bisa belajar dengan apa yang dilakukan negara tetangga seperti Singapura,Thailand dan Malaysia,” kata Mardani melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Senin (4/5/2020).

Misalkan Singapura, dia menerangkan, pemerintahnya membantu 25 hingga 75 persen gaji dari 1,9 juta angkatan kerja formalnya.

“Perlu tindakan cepat karena PHK yang terjadi sekarang menyasar berbagai sektor baik formal maupun informal,” ujarnya.

Ihwal Program Kartu Prakerja, dia menggarisbawahi, langkah itu tidak tepat guna jika melihat kondisi yang sedang dialami oleh buruh. “Hak buruh dapat terabaikan jika dana tersebut dialokasikan untuk pelatihan,”kata dia.

Pemerintah meminta agar pengusaha kembali memanggil para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk bekerja kembali di perusahaannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sebetulnya keputusan PHK adalah langkah terakhir bagi pengusaha.

Ida mengungkapkan data terbaru Kemenaker per-21 April 2020,  total pekerja yang terdampak wabah Covid-19 terdapat 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang mengalami PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," demikian tutup Menaker. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper