Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan limbah medis di rumah sehat atau tempat karantina Covid-19 dengan memusnahkannya secara khusus agar tidak menyebabkan penularan.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya selalu Ketua ODP Center mengatakan limbah medis di rumah sehat atau tempat karantina orang dalam pemantauan virus corona dimusnahkan secara khusus.
Dengan pemusnahan secara khusus, Menurut dia, limbah medis di ODP Center tidak akan menjadi sumber penularan baru Covid-19 baik bagi pasien tersebut, tenaga medis, maupun masyarakat sekitar.
"Kami menjamin pengelolaan limbah di ODP Center Jakabaring telah sesuai prosedur kesehatan sehingga dijamin kebersihannya," kata Wakil Gubernur Sumsel seperti dilansir Antara, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, sudah sejak awal penanganan limbah medis dipikirkan pengelolaannya. Maka dari itu, limbah medis bekas penanganan ODP Covid-19 dikumpulkan di kantong khusus untuk dilakukan pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel.
Setelahnya, barulah dimusnahkan serta dibuang secara khusus. "Sejak awak itu sudah kita pikirkan. Limbah medis dan limbah biasa tentu kita pisahkan, baik cara maupun tempat pembuangannya," kata dia.
Baca Juga
Di tangan DLH Sumsel, pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator. Alat itu akan membakar limbah dengan suhu 800 derajat celcius.
Dengan demikian, lanjut dia, limbah tersebut akan menjadi debu namun tetap tidak akan menimbulkan polusi.
"Yang jelas pengelolaan limbah medis di ODP Center ini aman sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat sekitar," katanya.
Sementara itu, untuk limbah biasa, lanjutnya, akan langsung dilakukan dibuang di tempat pembuangan sampah atau dibakar.
"Tetap kita perhatikan. Minimal kita bakar untuk menghindari jika ada limbah medis yang tak sengaja tercampur," ujar dia.
Terkait pemusnahan limbah medis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran dalam penanganan limbah infeksius dan sampah rumah tangga pada masa pandemi ini.
Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK mengatakan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada 24 Maret 2020.
"Surat ini ditujukan kepada Kepala BNPB, para gubernur dan para bupati atau walikota dengan masa berlaku sampai dengan pencabutan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," tuturnya dalam Webinar Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait Covid-19 oleh LIPI, Rabu (22/4/2020).
Surat edaran ini mengatur cara pengelolaan sampah agar aman, sebagai berikut:
- Limbah dari rumah sakit atau fasyankes seperti kemasan limbah infeksius
- Limbah ODP dari rumah tangga dengan APD
- Limbah rumah tangga seperti masker.