Bisnis.com, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menyayangkan banyaknya kabar miring terkait program pembebasan narapidana melalui integrasi dan asimilasi yang diatur dalam Permenkumham No 10/2020.
Yasonna mengatakan, banyak oknum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial bahwa adanya gelombang besar narapidana yang keluar dari lapas dan rutan akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat. Padahal, jumlah pelanggar kebijakan ini amat kecil dibandingkan dengan total narapidana yang telah dilepas.
"Berita itu seolah-olah ingin menyudutkan kebijakan yang humanis ini. Memang terdapat 21 laporan terkait pelanggaran kembali. Namun, ini sangat kecil jumlahnya jika dibanding dengan 38 ribu orang yang dikeluarkan tidak signifikan,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).
Yasonna melanjutkan, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sepenuhnya dilakukan berdasarkan alasan kemanusiaan dan pengejawantahan sila ke-2 dalam Pancasila. Peraturan tersebut juga dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maupun sederajat.
Pada program asimilasi dan integrasi tersebut, lanjutnya, narapidana tidak serta merta dibebaskan. Mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan dan bersinergi dengan petugas kepolisian.
Ia melanjutkan, usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada pengurungan yang dilakukan di lapas atau rutan. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga
"Oleh karena itu, kedudukannya bukan terpisah dari masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.