Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Mendes dalam konferensi pers “ BLT Dana Desa” secara virtual, Senin (27/4/2020), menyebut bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkap kriteria bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Mendes dalam konferensi pers “ BLT Dana Desa” secara virtual, Senin (27/4/2020), menyebut bahwa kriteria penerima BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.

Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika nama calon penerima ada, uja Mendes, dan belum dapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Jadi tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Kriteria utamanya adalah kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, maka pendataannya berbasis RT,” kata Mendes.

Disebutkan, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima  BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.

“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terasa dampak Covid-19 di sana, penghasilan rata-ratasudah memenuhi UMK, kemudian Covid-19 ini sama sekali tidak berdampak, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” katanya.

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum dapat dana  program kelaurga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Mendes juga menegaskan  bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

 “Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa.  Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai dengan kebijakan strategi pembangunan nasional,” tambah Mendes.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper