Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan kronologis dan penyebab kematian Hermanus salah seorang aktivis agraria dan lingkungan hidup di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah Dimas Novian Hartono mengatakan Hermanus meninggal pada Minggu (26/4/2020) pukul 00.30 WIB di Rumah Sakit Murjani Sampit.
“Almarhum adalah bagian dari 3 orang pejuang agraria dan lingkungan yang dikriminalisasi oleh kepolisian atas laporan oleh pihak perusahaan. Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian buah sawit padahal tanah tersebut sedang dalam proses sengketa dan berada di luar HGU Perusahaan PT. Hamparan Mas BAngun Persada (HMBP),” kata Dimas melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Senin (27/4/2020).
Dimas menuturkan proses kriminalisasi dalam kasus ini sejak awal ingin membungkam perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penyang melalui Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk memperjuangkan tanah mereka. Dia mengimbuhkan penangkapan mereka tidak dilakukan secara prosedural sehingga proses penangkapan diuji di Pra-Peradilan.
“Didik dan Hermanus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan (P-21) meskipun proses Pra-Peradilan sedang berjalan. Hal ini jelas sangat tergesa- gesa dan dipaksakan oleh Kepolisian dan Pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan bahkan di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Hermanus memang memiliki penyakit dan sejak persidangan pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit sudah mengalami sakit dan harus menggunakan kursi roda saat mengikuti persidangan bersama dengan mulai terjadinya wabah Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Terakhir pada sidang ketiga, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan permohonan secara langsung saat persidangan kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan salah satu terdakwa atas nama Hermanus alias Tompel yang mengalami sakit dan harus melakukan pengobatan di kampung.
Namun Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan, lambatnya prosedural ini mendorong tidak tertanganinya kesehatan Hermanus sehingga meninggal di rumah sakit.