Bisnis.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi Anda yang ingin melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama, kini Kementerian Agama membuka Layanan akad nikah di kantor urusan agama kecamatan. Namun, layanan akada nikah diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (25/4/2020).
Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Baca Juga
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.