Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahanan Surati Komisioner, KPK: Jangan Minta Fasilitas Berlebihan

Pernyataan ini disampaikan Jubir KPK menyusul surat yang disampaikan sejumlah tahanan korupsi kepada Ketua dan Komisioner KPK.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tahanan kasus korupsi tidak menuntut fasilitas berlebih selama mendekam di sel tahanan. Pasalnya, kondisi seorang tahanan tentu berbeda dengan orang yang menghirup udara bebas.

Meski demikian, KPK memastikan pengelolaan rumah tahanan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (23/4/2020).

Pernyataan ini disampaikan Ali menyusul surat yang disampaikan sejumlah tahanan korupsi kepada Ketua dan Komisioner KPK.

Dalam surat yang ditandatangani sejumlah tahanan, seperti mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro itu, para tahanan mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan.

Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemi Covid-19. Para tahanan meminta KPK menyediakan alat pemanas makanan dan mengizinkan para tahanan untuk tetap menerima makanan dari pihak keluarga.

Ali menegaskan KPK telah memberikan para tahanan makanan dan perlakuan yang patut sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permenkumham No. 6/2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dia mengatakan, para tahanan mendapat tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal.

"Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi," katanya.

Selain itu, KPK telah mengizinkan para tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, Ali mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan para tahanan untuk menggunakan kompor listrik atau kulkas. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Ayat (9) dan Ayat (13) Permenkumham No. 6/2013 yang melarang sel tahanan dilengkapi dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan atau alat elektronik lainnya serta melarang tahanan membawa dan atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran.

"Perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan," katanya.

Sementara itu, terkait pengiriman boks makanan, Ali mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Perkom KPK No. 1/ 2012, yakni disesuaikan dengan waktu kunjungan pada Senin dan Kamis. Hal tersebut untuk mencegah kelebihan atau overkapasitas makanan di dalam sel tahanan yang berujung pada banyaknya makanan yang kadaluarsa dan tidak termakan.

"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, Rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal hal yang tidak diinginkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper