Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

216 WNI Jemaah Tabligh di India Terlibat Perkara Hukum

Dari total jemaah tabligh asal Indonesia, Kemenlu mencatat 216 orang melanggar kebijakan di India dan mendapatkan First Information Report (FIR).
Peserta Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Int
Peserta Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Int

Bisnis.com, JAKARTA - Diperkirakan terdapat 1.130 orang jemaah tabligh asal Indonesia yang masih berada di luar negeri. Dari total tersebut, 216 orang diantaranya masih berada di India menghadapi perkara hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan totalnya ada 717 orang berada di India.

Dari total jemaah tabligh asal Indonesia, terdapat 216 orang melanggar kebijakan di India dan mendapatkan First Information Report (FIR). Diantara 216 orang tersebut, 89 orang mendapatkan pendampingan hukum atau Judicial Custody.

“Ada beberapa tuduhan pelanggaran. Di antaranya terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan epidemik, menolak mengikuti ketentuan pemerintah India,” katanya saat press briefing, Rabu (22/4/2020).

Sebagai langkah perlindungan, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI telah meminta pengacara untuk melakukan tindakan hukum guna menjamin hak-hak WNI tersebut.

Adapun, jemaah tabligh WNI yang berada di India, sebagian besar telah tinggal di lokasi karantina sesuai yang diatur oleh pemerintah setempat. Kebutuhan dan logistik ditanggung otoritas India. Sementara itu, KBRI membantu kebutuhan non-makanan seperti masker dan hand sanitizer.

Dari total 1.130 jemaah tabligh asal Indonesia yang tersebar di 13 negara, terdapat jemaah tabligh WNI di Pakistan sebanyak 135 orang dan di Bangladesh 162 orang.

Pada awal April 2020, pemerintah India telah memutuskan tidak mengeluarkan visa turis bagi pendatang yang hendak pergi ke India, jika dia tergabung dalam jemaah tabligh. Kebijakan itu diberlakukan seiring adanya temuan pusat penyebaran Covid-19 di daerah Nizamuddin, New Delhi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper