Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Karyawan Positif Corona, Produsen Alat Musik Yamaha Tutup Pabrik

Penutupan usaha produsen gitar Yamaha yang dimulai sejak Senin (19/4/2020) hingga mengakibatkan 2.400 pekerja pabrik dirumahkan dan aktivitas produksi berhenti total.
ajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan gitar PT Yamaha Music di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi dihentikan selama 14 usai seorang pegawai positif COVID-19. (ANTARA/HO-Disnaker DKI)
ajaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke pabrik pembuatan gitar PT Yamaha Music di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan aktivitas produksi dihentikan selama 14 usai seorang pegawai positif COVID-19. (ANTARA/HO-Disnaker DKI)

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen alat musik, PT Yamaha Music Manufakturing di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur menghentikan aktivitas produksi dan menutup pabriknya seusai satu pekerjanya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19.

"Kita mau memastikan bahwa PT Yamaha Music telah setop operasi selama 14 hari ke depan, karena salah satu pekerjaannya ada yang positif terkena Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat melakukan inspeksi ke pabrik, Selasa (21/4/2020).

Penutupan usaha produsen gitar Yamaha yang dimulai sejak Senin (19/4/2020) hingga mengakibatkan 2.400 pekerja pabrik dirumahkan dan aktivitas produksi berhenti total.

Andri Yansyah datang bersama jajaran terkait di lingkup Pemkot Jakarta Timur dengan didampingi anggota Satpol PP. Setibanya di lokasi, rombongan pemerintah disambut oleh General Manager Human Resource and General Affair PT Yamaha Music Mawardi yang mewakili perusahaan.

Andri menjelaskan bahwa penghentian produksi akibat Covid-19 merujuk pada amanat Pergub 33/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan bahwa jika di perusahaan ditemukan ada yang terjangkit Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.

"Tujuannya agar mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar," ujarnya.

Dalam rangka penerapan aturan itu Andri beserta jajaran melakukan pengecekan ke lokasi pabrik untuk memastikan bahwa pihak perusahaan telah patuh pada aturan tersebut.

Andri menambahkan penerapan budaya hidup bersih pada perusahaan berskala internasional pun bukan jaminan bebas dari Covid-19.

"Ini pelajaran bagi kita, bahwa di perusahaan yang higienisnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal potensi penyeberangan virus sangat kecil dan ternyata bisa dialami oleh PT Yamaha Music," katanya.

Andri berpesan agar seluruh perusahaan untuk konsisten menjalankan protokol kesehatan, termasuk melakukan pembatasan kerja karyawan.

"Waktu kerjanya dan pembatasan sarana operasional juga sangat penting diperhatikan," katanya.

Mewakili perusahaan, Mawardi mengatakan karyawan yang terjangkit Covid-19 saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Rencananya aktivitas produksi pabrik ditutup sampai dengan 14 Mei 2020.

"Jumlah karyawan ada 2.300 orang. Mereka tetap diberikan upah seperti biasanya, tidak ada pemotongan upah walau mereka dirumahkan," kata Mawardi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper