Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov NTT Dilaporkan ke Ombudsman, Ada Apa?

Pemprov NTT diduga melanggar kerja sama secara sepihak dengan PT SIM. PT SIM merupakan mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia berpeluang menindaklanjuti laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) menyusul pelaporan terkait pemutusan hubungan kerja sama oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT SIM sebelumnya melaporkan dugaan pemutusan kerja sama sepihak oleh Pemprov NTT yang diduga sarat maladministrasi di tengah mewabahnya virus Corona jenis baru atau Covid-19.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan bahwa laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang telah masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan cara kerja di Ombudsman.

"Kami akan teliti dengan dua hal tadi, apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan. Yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami. Begitu dua-duanya oke, kami go," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, Senin (20/4/2020).

Adrianus mengatakan pihaknya akan menelaah dokumen yang masuk terkait pelaporan tersebut. Ombudsman menindaklanjutinya bila aspek-aspek terkait laporan itu terpenuhi, misalnya, memeriksa dokumen lembaran berita negara.

Menurut dia, jika dalam perjalanan diperlukan cek fisik, pihaknya akan melakukan untuk kemudian mempertimbangkan pemanggilan dua pihak.

"Lalu kami biasanya berusaha untuk mediasi untuk mendamaikan. Ketika tidak mau, baru nanti kami akan keluarkan putusan," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan bila pemutusan kerja sama terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional terkait virus Corona. maka pemutusan tersebut perlu dipertanyakan dasarnya.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, mengatakan pihaknya perlu mencermati terlebih dahulu klausul awal terkait kerja sama tersebut. Klausul awal itu juga terkait dengan peraturan yang berlaku, seperti peraturan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau memang tidak ada atau harus ada peringatan, kemudian kalau mau memutuskan kerja sama itu berarti minimal sekian bulan sebelumnya didahului langkah-langkah apa-apa saja. Setau saya semua diatur di dalam kontraknya,” papar Lely.

PT SIM merupakan mitra kerja sama Pemprov NTT cq. Gubernur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 (PKS tanggal 23 Mei 2014).

Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT.SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: “Pemutusan Hubungan Kerja”, kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.030/61/BPAD/2020 tanggal 01 April 2020, perihal: Surat Peringatan Pertama (SP-1).

PT SIM menolak pemutusan secara sepihak lantaran surat pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan fakta sesungguhnya di mana PT SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015/2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja.

Apalagi, pemutusan itu di tengah mewabahnya virus corona yang turut memukul industri perhotelan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper