Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan tidak akan memberi surat izin keramaian terhadap para buruh yang berencana menggelar aksi pada 30 April 2020 nanti.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa alasan Kepolisian tidak akan memberikan izin, karena mengacu pada Maklumat Kapolri dengan nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020.
Asep menjelaskan dalam maklumat itu, disebutkan tidak ada satupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang diperbolehkan berkumpul di satu lokasi dalam jumlah yang banyak.
"Maka dengan tegas Kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa," tuturnya, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, alasan lain kepolisian tidak memberi izin para buruh menggelar aksi akhir bulan nanti, karena mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di sejumlah daerah.
"Kami tetap konsisten menjaga PSBB dan tidak boleh ada satupun kegiatan berkumpul," katanya.