Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) saat bulan Ramadan 1441 H. Jam kerja diatur sesuai dengan hari kerja per pekan.
Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meneken surat edaran Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, maka hari kerja dari Senin - Kamis akan dimulai pukul 8.00 - 15.00. Istirahat pada pukul 12.00 - 12.30, dan Jumat pada pukul 8.00 - 15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 - 12.30.
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai pada pukul 8.00 - 14.00 dengan masa istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat dimulai sejak pukul 8.00 - 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu,” bunyi SE yang ditandatangani Senin (20/4/2020).
Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada sat Ramadan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB.
Di sisi lain pelaksanaan tugas kedinasan para ASN saat masa darurat kesehatan masyarakat Covid-19 tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas kedinasan di rumah guna menekan makin meluasnya penyebaran virus tersebut.