Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Banjarmasin dan Kota Tarakan Dapat Izin Terapkan PSBB

Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB termasuk kawasan Jabodetabek, Kota Pekanbaru, Kota Makassar dan Sumatera Barat.
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menyetujui permohonan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu terungkap dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Keputusan PSBB Banjarmasin tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/262/2020.

Sementara itu, PSBB untuk Kota Tarakan ditetapkan di hari yang sama melalui surat Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/261/2020.

“PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Sementara PSBB untuk Kota Tarakan juga perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat.

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Hingga saat ini, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan pasien yang sembuh menjadi 686 setelah ada penambahan sebanyak 55 orang per 19 April. Penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 327 orang dengan total menjadi 6.575, dan angka meninggal dunia menjadi 582setelah ada penambahan sebanyak 47 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper