Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Pandemi Covid-19, 449.545 Pekerja di DKI Jakarta Dirumahkan

Pemerintah telah berupaya mengurangi dampak Covid-19 tersebut, termasuk melakukan realokasi dan refocusing belanja APBN sebesar Rp405,1 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 449.000 pekerja di Provinsi DKI Jakarta telah dirumahkan akibat merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah"Ya betul (449 ribu lebih pekerja di DKI Jakarta dirumahkan)," ujarnya saat dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Secara total pekerja DKI Jakarta yang dirumahkan mencapai 449.545 orang. Namun, Ida mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengurangi dampak Covid-19 tersebut.

Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing belanja APBN sebesar Rp405,1 triliun yang digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial maupun pemulihan ekonomi.

Ida mengatakan dana tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19 secara optimal. "Tiga itu yang sekarang diprioritaskan," ujar dia.

Sementara itu, meningkatnya aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mewabahnya virus corona makin tak terhindarkan. Hal ini tak lepas dari turunnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat setelah mewabahnya virus tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan salah satu indikator yang menunjukkan adanya peningkatan PHK tersebut adalah meingkatnya pembayarah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan laporan yang diterima Sri Mulyani, pembayaran PPh 21 pada Maret 2020 naik 10,12 persen dibandingkan dengan Maret 2019.

“Indikator ini bukan berarti baik karena ada kenaikan pembayaran PPh 21. [Indikator] Ini diasosiasikan dengan PHK. Ini pertumbuhan tertinnggi selama kuartal I/2020,” katanya, Jumat (17/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper