Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pelaku usaha untuk melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 7 April 2020 terdapat 74.430 perusahaan yang telah merumahkan tenaga kerja.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Dia menambahkan langkah lainnya yakni dengana tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
“Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga
Data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Kemnaker mencatat jumlah PHK itu berasal dari pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan. Adapun, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang,” tambahnya.
Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, Kemanker telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.
“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang COVID-19 melalui Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” tuturnya.