Bisnis.com, JAKARTA – Dua advokat yaitu M. Sholeh dan Tomi Singgih akan melaporkan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Andi Taufan Garuda Putra ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan korupsi.
Kedua advokat tersebut melaporkan Andi Taufan setelah beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang dikirimkan ke camat.
"Itu penyalahgunaan wewenang, dia tidak punya kapasitas mengirimkan surat ke instansi, stafsus itu hanya kasih masukan ke presiden," kata Sholeh saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Sholeh mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang makin kuat, karena isi surat itu berpotensi menguntungkan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek, milik Andi Taufan.
Dalam suratnya, Andi meminta dukungan camat seluruh Indonesia untuk mendukung relawan PT Amartha menanggulangi Covid-19. Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.
Menurut Sholeh, perbuatan Andi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
"Sekarang tinggal (pembuktian) ada kerugian negara atau tidak, kalaupun tidak merugikan, ada percobaan tindak pidana korupsi di sana," ujarnya.
Selain pasal Korupsi, Sholeh juga akan melaporkan Andi dengan tudingan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pasalnya, dia mengatakan Andi tak punya hak memakai kop Sekretariat Kabinet dalam suratnya.
"Staf khusus itu pembantunya presiden, apa hubungannya dengan Sekretariat Kabinet?" ujarnya.