Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Staf Khusus Presiden Salahgunakan Kewenangan

Selain melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus, di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsyi (kanan)./Antara
Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsyi (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Aboebakar Alhabsyi menilai Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia.

Menurut Aboebakar, dukungan kerja sama yang ditujukan oleh Andi Taufan kepada para camat adalah untuk bekerja sama dengan relawan desa PT Amartha melawan wabah Covid-19 telah melampaui kewenangannya.

"Seharusnya staf khusus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," kata Aboebakar, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, selain tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus, di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat itu.

“Harus diingat bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” katanya.

“Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan para camat yang merupakan bagian dari tugas pemerintah," ucapnya.

"Kita harus menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper