Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pungli kepada narapidana.
Pungli tersebut diduga dikenakan ke narapidana yang ingin dibebaskan melalui Program Asimilasi Virus Corona dengan nilai sebesar Rp5 juta-Rp10 juta.
Kendati demikian, kata Yasonna, hingga saat ini, tim khusus yang telah diterjunkan ke sejumlah daerah tersebut belum menemukan ada dugaan pungli terhadap narapidana.
"Investigasi sampai saat ini belum menemukan ada pungli," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Yasonna meminta agar masyarakat memberikan informasi mengenai adanya dugaan pungli itu ke dirinya melalui media sosial.
Dia memastikan akan memecat siapapun oknum yang meminta pungli ke narapidana.
Baca Juga
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan langsung lewat video conference ke seluruh kakanwil, kadivpas, kalapas, dan karutan," katanya.
Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi.
Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.
Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit dan mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan dan ada jaminan dari keluarga.
"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.