Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Kota Makassar Dapat Restu Pemerintah Pusat Terapkan PSBB

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/257/2O2O.
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Makassar telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/257/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Salinan surat keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 April 2020 tersebut diterima Bisnis, Kamis (16/4/2020) siang.

"Pemerintah Daerah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar..., sesuai ketentuan peraturan perundang-undangandan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," demikian salah satu poin keputusan dalam surat tersebut.

PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Terpisah, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengonfirmasikan hal tersebut.

"[Penetapan PSBB untuk Kota Makassar] sudah hari ini, ya,"  responsnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper