Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendapatkan izin untuk memiliki 10 staf khusus atau lebih banyak dari ketentuan sebelumnya.
Hal itu disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 56/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan No.17/2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf kHusus Wakil Presiden.
Pada Pasal 36, Ayat 2, tertulis bahwa Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden.
Terkait pertanggung jawaban, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya. Sementara secara administratif Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Selain itu, Pasal 45 juga mengalami perubahan yakni asisten Staf Khusus Wakil Presiden termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dengan jumlah paling banyak lima asisten.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden.
Baca Juga
Seperti diketahui, Wapres Ma’ruf Amin telah memiliki delapan stafsus, yang terdiri dari :
1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.
2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi.
3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum.
4. Sukriansyah S Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan.
6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga.
8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum.
Dengan adanya aturan baru ini, kemungkinan wapres akan menambah dua lagi staf khususnya.