Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dikebut

Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana akan dipercepat setelah sebelumnya masuk dalam program legislasi nasional. Percepatan pembahasan dilakukan untuk menangani wabah virus Corona atau Covid-19.
Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana akan dipercepat setelah sebelumnya masuk dalam program legislasi nasional. Percepatan pembahasan dilakukan untuk menangani wabah virus Corona atau Covid-19.
Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana akan dipercepat setelah sebelumnya masuk dalam program legislasi nasional. Percepatan pembahasan dilakukan untuk menangani wabah virus Corona atau Covid-19.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana akan dipercepat setelah sebelumnya masuk dalam program legislasi nasional. Percepatan pembahasan dilakukan untuk menangani wabah virus Corona atau Covid-19.

"Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu saya sudah kirim surat ke Ketua DPR untuk dipercepat jadwalnya," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (15/4).

Yandri mengatakan komisinya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk segera menjadwalkan pembahasan RUU tersebut mengingat kebutuan yang mendesak.

“RUU inisiatif DPR ini pun bakal dikebut pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat oleh Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial bersama pemerintah,” kata Yandri.

Yandri mengungkapkan pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penangangan Covid-19 Doni Monardo serta Menteri Sosial Juliari Batubara dalam raker beberapa waktu lalu mengenai kesiapan pembahasan.

"Sudah saya sampaikan yang pada prinsipnya Komisi VIII sudah siap membahas dan sudah membentuk Panitia Kerja," kata Yandri.

Menurut Yandri langkah berikutnya adalah apabila dalam waktu dekat ada rapat badan musyawarah (Bamus) DPR maka pimpinan DPR akan memberikan perhatian khusus untuk jadwal pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut.

Alasannya, UU yang berlaku saat ini belum memadai kewenangan dan koordinasi pusat dan daerah antar-stakholder termasuk TNI/Polri yang belum termuat.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga mengatakan dalam hal penyusunan RUU, pihaknya akan mengundang akademisi, pakar-pakar, tokoh masyarakat, masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

DPR periode 2014-2019 lalu sebenarnya juga sudah membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

"Periode yang lalu sudah dibahas. Daftar Inventaris Masalah dan Naskah Akademik sudah ada," kata Yandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper