Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menemukan sebanyak lebih dari 200 perusahaan mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, kendati termasuk yang tidak dikecualikan beroperasi, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan perusahaan tersebut masih beroperasi karena mendapat izin dari Kemenperin untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB.
"Ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan," kata Andri, Rabu (15/4/2020).
Dia menyebut rata-rata skala perusahaannya sangat besar. Hal ini menjadi salah satu penyumbang tingginya mobilitas penduduk karena tempat kerja masih tetap beroperasi.
Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi. Ya kalau seumpama yang tidak dikecualikan, langsung tutup, kecuali dia punya izin dari Kementerian Perindustrian. Walaupun dia dapat izin Kementerian, aturan main harus tetap jalan," ujarnya.
Baca Juga
Perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian, kata Andri, akan langsung diminta untuk ditutup, jika masih ada yang tidak buka setelah mendapat teguran pemerintah DKI akan tegas untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.