Bisnis.com, JAKARTA – Ada sebanyak 10 kota dan kabupaten yang telah disetujui proposal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Selasa (14//4/2020), mengatakan kesepuluh kabupaten/kota itu adalah: DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Riau.
PSBB di Jakarta sudah diberlakukan sejak 10 April 2020. Adapun Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Depok melaksanakan PSBB mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).
Sementara, PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan akan diberlakukan pada 18 April 2020.
Menurut Yuri, pemberlakuan PSBB itu semata-mata untuk memutus kemungkinan penularan Covid-19 dari orang ke orang dengan membatasi aktivitasnya.
Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan untuk tetap di rumah, menjaga fisik dalam berkomunikasi, menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Adapun PSBB di Kota Pekanbaru disetujui menkes, menurut Yuri, karena Pekanbaru menjadi episentrum Covid-19 untuk Provinsi Riau dan sekitarnya.
Hingga Selasa (14/4/2020), tercatat ada 4.839 pasien positif Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu 426 pasien sembuh, dan 459 orang meninggal.