Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres Covid-19 Bisa Aktifkan Klausul Keadaan Kahar

Keppres ini merupakan landasan hukum kuat untuk merujuk pandemi Covid-19 sebagai keadaan tak terduga.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo yang secara resmi memutuskan Covid-19 sebagai bencana nasional, bisa menjadi alasan kuat merujuk keadaan kahar (force majeure).

Seperti diketahui, Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, pada Senin (13/4/2020).

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menjelaskan Keppres ini merupakan landasan hukum kuat untuk merujuk pandemi Covid-19 sebagai keadaan tak terduga, walaupun terbilang terlambat untuk dikeluarkan.

"Memang Keppres ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi force majeure dalam sebuah kontrak. Tapi sebenarnya tujuan Keppres 12/2020 ini bukan hanya untuk itu, tapi ini memang Keppres yang harusnya keluar sejak 1 bulan yang lalu," ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (13/4/2020).

Bivitri menjelaskan bahwa Keppres ini memang punya konsekuensi tak terpenuhinya berbagai kewajiban kontrak bisnis, akibat Covid-19 sebagai 'sesuatu hal yang tak terduga' seperti tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Namun demikian, Bivitri menganggap Keppres ini penting sebagai landasan hukum berbagai regulasi dan relaksasi yang diterbitkan pemerintah, termasuk realokasi angaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Dia [Keppres] harusnya jadi dasar untuk semua kebijakan hukum pemerintah yang kemarin-kemarin sudah keluar duluan misalnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan lain-lain," ungkap Bivitri.

Seperti diketahui, keadaan kahar merupakan salah satu klausa yang sering tercantum dalam suatu perjanjian/kontrak pokok dan kerap diterjemahkan sebagai 'keadaan memaksa'.

Suatu peristiwa yang rak terduga seperti bencana alam atau bencana nasional, terorisme, perang, biasanya termasuk keadaan kahar, yang sebelumnya juga harus bisa dibuktikan secara hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper