Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Covid-19, Relokasi APBD Capai Rp55 Triliun

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp55 triliun berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar/Antara
Kapuspen Kemendagri Bahtiar/Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah untuk merelokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Hingga 12 April 2020, terdapat Rp55 triliun yang telah dianggarkan pemerintah daerah untuk penanangan dampak Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp55 triliun berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.

“Ini kami harapkan angkanya terus bertambah, karena untuk menangani dampak Covid-19 diperlukan keseriusan pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,' ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), Kementerian Dalam Negeri mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut.

Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan No.119/2813/SJ, No.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020.

“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan Covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut," tambahnya.

Adapun, refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper