Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengerahkan aparat penegak hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam upaya menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisplinan yang kuat untuk menghadapi ini,” katanya saat membuka Sidang Kabinet Paripurna dari Istana Bogor melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Adapun, pemerintah mulai menggunakan aparat penegak hukum Polri dibantu TNI bagi kawasan yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sejumlah provinsi telah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona. Beberapa di antaranya seperti DKI Jakarta, sebagain wilayah Jawa Barat dan Banten.
Di Ibukota, seluruh wilayah Jabodetabek telah melakukan pemberlakukan PSBB. Langkah ini dinilai sebagai upaya sinergi membendung penyebaran Covid-19.
Sebelum PSBB, aparat penegak hukum telah dikerahkan termasuk di beberapa wilayah seperti Provinsi Aceh. Saat memberlakukan jam malam akhir Maret lalu, Forkopimda Aceh sepakat mengerahkan aparat TNI - Polri untuk menutup sejumlah kawasan. Namun kondisi ini hanya berlangsung sepekan setelah Pemprov mencabut kebijakan jam malam.
Di samping itu, Presiden juga meminta agar Polri dibantu TNI membantu peningkatan proses pengujian sampel secara masif diikuti oleh pelacakan yang agresif dan memberlakukan isolasi ketat.
“Ini kepada ketua gugus tugas, Menteri Kesehatan, Polri dibantu TNI agar yang pertama yang saya sampaikan benar-benar diberi perhatian. Tingkat pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat,” terangnya.