Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbeda dengan Permenhub, Anies Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

Ojol roda dua tetap bisa beroperasi, tetapi tidak boleh mengangkut penumpang kecuali pengiriman barang atau pemesanan makanan.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap meneruskan larangan ojek online (ojol) roda dua untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu berbeda dengan ketentuan Kementerian Perhubungan yang membolehkan ojol roda dua angkut penumpang. 

"Kami tetap merujuk kepada Permenkes [Peraturan Menteri Kesehatan] terkait PSBB dan rujukan Pergub memang Peraturan dari Kementerian kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020) malam. 

Dia menjelaskan ojol roda dua tetap bisa beroperasi, tetapi tidak boleh mengangkut penumpang kecuali pengiriman barang atau pemesanan makanan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah," tuturnya.

Namun, sambungnya, apabila motor digunakan untuk kegiatan usaha untuk mengangkut penumpang tidak diizinkan sebab potensi penularan tinggi. "Itu yang akan kita tegakkan bersama TNI/Polri dan mengintensifkan razia," tegasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebuti diperbolehkan ojol mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti sterilisasi kendaraan dan pengemudi.

Penerbitan aturan itu menuai polemik, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kemenkes menyebutkan ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB diberlakukan.

Dalam Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri hari ini disampaikan bahwa ojol hanya boleh mengangkut penumpang selama bantuan sosial belum dicairkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper