Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Tengah Pandemi, Masih Ramai Calon Pengantin Daftar Nikah

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Timur mencatat 18.000 calon pengantin sudah mendaftar nikah sebelum 1 April.
Ilustrasi - Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018). Kartu nikah direncanakan untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah. Kartu ini akan segera diterbitakan pada akhir November mendatang./Antara-Muhammad Adimaja
Ilustrasi - Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018). Kartu nikah direncanakan untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah. Kartu ini akan segera diterbitakan pada akhir November mendatang./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat puluhan ribu calon pengantin telah mendaftar nikah secara online di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di tengah merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Namun proses pendaftaran tetap dapat dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020 jumlahnya mencapai 28.860 pasangan. Sehingga masih terjadi peristiwa nikah,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Dia menyebut layanan pencatatan dan akad nikah tidak berhenti. Akan tetapi pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April.”

Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Timur mencatat 18.000 calon pengantin sudah mendaftar nikah sebelum 1 April, dan 2.000 calon pasangan dari Sulawesi Selatan.

Menurutnya, prosesi pernikahan tetap dapat dilakukan dan dilayani oleh kantor urusan agama (KUA). Pelayanan urusan nikah tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kata dia, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

“Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30.000 catin yang mendaftar secara online.”

Dia berharap kondisi penyebaran Covid-19 segera mereda sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah atau sebagaimana biasanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper