Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag : Dana Jemaah Haji Tak Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Kementerian Agama memastikan bahwa dana jemaah haji Indonesia tidak digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga tidak berencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan bahwa dana jemaah haji Indonesia tidak digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemenag juga tidak berencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," katanya di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menerangjan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji. Dana hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji.

Selain itu, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Dia menjelaskan, dana APBN turut digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun mendatang.

Dia menuturkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper