Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Provinsi di Indonesia Punya Anggaran Tertinggi untuk Redam Covid-19

Kemendagri terus memantau laporan pemerintah daerah mengenai refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Alat qPCR dari perusahaan rintisan Nusatics untuk melakukan tes cepat pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19./Dok.Nusatics
Alat qPCR dari perusahaan rintisan Nusatics untuk melakukan tes cepat pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19./Dok.Nusatics

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia.

"Alokasi anggarannya sebesar Rp2,88 triliun," ujar Ardian lewat keterangan tertulis pada Senin (13/4/2020).

Adapun alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp 23,35 triliun. Sedangkan, untuk alokasi anggaran penanganan dampak ekonomi di seluruh Indonesia berjumlah Rp7,98 triliun.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah daerah yang mengalokasikan anggaran untuk dampak ekonomi tertinggi dengan jumlah dana Rp1,53 triliun.

Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial, alokasi anggaran untuk seluruh Indonesia berjumlah Rp 3,55 triliun.

"Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran tertinggi dengan dana sebesar Rp 6,57 triliun," ujar Ardian.

Kemendagri terus memantau laporan pemerintah daerah mengenai refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Perubahan anggaran ini mencakup tiga hal, yakni; penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Dari total 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, belum semua melaporkan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Padahal, Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 yang diteken pada 2 April lalu dengan jelas memerintahkan pemerintah daerah selambat-lambatnya tujuh hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19.

Apabila daerah tak kunjung melaksanakan realokasi anggaran, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan memeriksa.

"Kami akan terus pantau, jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan," ujar Ardian.
 
 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper